Nama Anggota Kelompok:
Faiz El Rachim (12211616)
Haddy Saputra (13211130)
Rendika Prihantara (15211954)
Maulina Nurvianti (14211365)
BAB 8
HAK PEKERJA
1. Hak atas pekerjaan dan upah yang adil
Ø Hak
atas pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak
asasi manusia, karena.:
Pertama: Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah
aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas
dari tubuh manusia.
Kedua: Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja, manusiamerealisasikan
dirinya sebagai manusia
dan sekaligus membangun hidup danlingkungannya yang lebih
manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia,melalui kerja
manusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
Ketiga: Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi
manusia, karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum
dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan
bahwa ᾿Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
Ø Hak
atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan
hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri
untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil
sesungguhnya bahwa :
Pertama : Bahwa setiap pekerja
berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
Kedua : Setiap pekerja berhak untuk memperoleh upah yang sebanding
dengan tenaga yang telah disumbangkan.
Ketiga : bahwa prinsipnya tidak boleh
ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah
kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlakuprinsip upah yang
sama untuk pekerjaan yang sama.
2. Hak untuk berserikat dan berkumpul
Dalam memperjuangkan kepentingannya,
khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan
dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk
bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota
mereka. Menurut De Geroge, ada dua dasar moral yang penting dari
hak untuk berserikat dan berkumpul :
1) Ini merupakan salah satu wujud utama dari
hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
2) Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul,
pekerja dapat bersama-sama secara kompakmemperjuangkan hak mereka
yang lain, khususnya atas upah yang adil.
3. Hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan
Dewasa ini dalam bisnis modern berkembang
paham bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya.
Khususnya dengan berbagai resiko mengharuskan adanya jaminan perlindungan atas
keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja. Karena itulah timbul
pekerja yang diasuransikan melalui wahana asuransi kesehatan atau kecelakaan.
4. Hak perlakuan keadilan dan hukum
Menegaskan bahwa pada prinsipnya semua pekerja
harus diperlakukan sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada deskriminasi
dalam perusahaan, seperti perbedaan warna kulit, asal daerah, agama dan
lain-lain. Disamping itu juga dalam perlakuan peluang jabatan, pelatihan atau
pendidikan lebih lanjut.
5. Hak atas rahasia pribadi
Karyawan
punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima
bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan
daningin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
Hak
atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap
paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya,
misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila
sewaktu-waktu penyakit tersebutkambuh akan merugikan banyak orang
atau mungkin mencelakakan orang lain.
6. Hak atas kebebasan suara hati
Pekerja
tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya
tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan. Jadi, pekerja harus
dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah
hal yang baik.
7. Whistle Blowing internal dan eksternal
Whistle
blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang
lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang
confidential dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut
efek yang merugikan apapun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau
perusahaan lain. Ada dua macam whistle blowing :
v Whistle
blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu
mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya.
v Whistle
blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan
yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia
tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Motivasi utamanya adalah
mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi
moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah
manusia yang sama.
Sumber:
BAB 9
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Masyarakat
modern adalah masyarakat pasar atau masyarakat bisnis atau juga disebut sebagai
masyarakat konsumen. Alasannya tentu jelas, semua orang dalam satu atau lain
bentuk tanpa terkecuali adalah konsumen dari salah satu barang yang diperoleh
melalui kegiatan bisnis. Semua manusia adalah konsumen, termasuk pelaku bisnis
atau produsen sendiri. Karena itu, tidak berlebihan kalau bisnis adalah bagian
integral dari masyarakat modern, dan mempengaruhi manusia baik secara positif
maupun secara negative. Bisnis ikut menentukan baik buruknya dan maju tidaknya
kebudayaan manusia pada abad modern ini.
1. Hubungan Produsen dan Konsumen
Pada umumnya konsumen dianggap mempunyai ahak tertentu yang
wajib dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak
kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki
suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud
dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang mengadakan
persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya. Hak ini tergantung dan
diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing masyarakat.
Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak
yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap
pihak dalam suatu kontrak.
a) Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya
hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap
pihak harus tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari persetujuan atau
kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.
b) Tidak ada pihak yang secara sengajamemberian
fakta yang salah atau memsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
untuk pihak yang lain. Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak
lain
c) Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk
melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan
dalamkeadaa terpaksa dandipaksa harus batal demi hukum.
d) Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak mana pun untuktindakan
yang bertentangan dengan moralitas.
Hubungan
antara produsen dan konsumen adalah hubungan kontraktual karena hubungan jual
didasarkan pada kontrak tertentu diantara produsen dan konsumen,maka hubungan
tersebut merupakanhubungann kontraktual. Karena itu, aturan atau ketentuan di
atas harus juga beraku untuk produsen dan konsumen tersebut. Karena itu,
masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama-sama harus dipenuhi.
Adanya
hak pada konsumen atas dasar bahwa interaksi bisnis adalah interaksi manusia
lebih berlaku lagi dalam transaksi bisnis antara penyaluR dan konsumen atau
pelanggan. Dalam transaksiini jelas terlihat bahwa transaksi tersebut
adalahh suatubentuk interaksimanusia. Karenaitu,kendati penyalur hanyamenjadi
perantara antara produsen dankonsumen,mereka juga mempunyai tanggung jawabdan
kewajiban moral untuk mmemperhatikan hak dan kepentingan konsumen yng
dilayaninya.
Atas
dasar ini,sebagaimana halnya dalam inteeraksi social mana pun, demi menjamin
hak masing-masing pihak dibutuhkan dua perangkat pengendali atau aturan.
a) Ada aturan moral yang tertanam dalamhati
sanubari masing-masing orang dan seluruh masyarakat yang akan berfungsi
mengendalikan dan memaksa dari dalan baik produsen mauoun konsumen untuk menghargai
atau tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
b) Perlu ada aturan hukum yyang dengan sanksi dan
hukumannya akan seara efektif mengendalikan dan memksa setiap pihakuntuk
menghormati atau paling kurang tidak merugikan hak dan kepentingan
masing-masing pihak.
Kedua
perangkat pengendali ini terutama tertuju pada produsen dalam hubungan nya
dengan konsumen, paling kurang karena dua alasan berikut
a) Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan
disuatu pihak dan pemasok, produsen dan penyalur barang atau jasa tertentu
dipihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi lemah dan
rentan untuk dirugikan.
b) Dalam kerangka bisnis sebuah proesi, konsumen
sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakn barang kebutuhn hiduonya secara
profesional.
2. Gerakan Konsumen
Gerakan
konsumen merupakan hal sangat penting dalam upaya riil mewujudkan perlindungan
konsumen dan keadilan dalam pasar. Pada prinsipnya sebuah gerakan konsumen
diawali dari kesadaran akan hak dan kewajiban konsumen. Pelanggaran dan tidak
terpenuhinya hak konsumen menjadi sumber utama bagi terjadinya
permasalahan/sengketa konsumen. Ketidakadilan bagi konsumen muncul dalam
sengketa konsumen. Kesadaran akan kondisi ketidakadilan tersebut menjadi salah
satu penggerak bagi sebuah gerakan konsumen guna mewujudkan keadilan pasar.
Gerakan konsumen sendiri akan terwujud jika terbangun solidaritas diantara
konsumen. Untuk menuju sebuah kesadaran kritis dan tumbuhnya rasa solidaritas
tersebut memerlukan proses pendidikan yang terus menerus.
Untuk
memperkenalkan gerakan konsumen tersebut, peserta diharapkan mampu memahami
makna dan tujuan dari gerakan konsumen. Beberapa cara untuk mengetahui dan
memahami gerakan konsumen antara lain dengan memahami istilah-istilah yang
seringkali rancu dan salah kaprah dalam penggunaannya (konsumerisme dengan
konsumtivisme) dan mengetahui sejarah gerakan konsumen di berbagai belahan
dunia. Bahwa perlu dipahami juga bagaimana gerakan konsumen telah pula
dilakukan di negara lain mulai beberapa ratus tahun yang lalu. Peserta diajak
untuk semakin memiliki solidaritas dengan memahami pentingnya sebuah
pengorganisasian masyarakat.
Istilah
pembeli adalah raja dibuat oleh produsen untuk memperkuat citra bahwa
pelanggannya mendapatkan prioritas utama. Dengan demikian, konsumen akan
kembali membeli karena merasa diistimewakan oleh produsen dan mendapat
perhatian lebih.
Keuntungan
hal ini bagi produsen adalah membuat konsumen nyaman demi daya jual yang akan
tercapai dan setiap tujuan penjualan perusahaan akan terpenuhi. Karena,
pelayanan adalah salah satu strategi marketing yang paling penting.
Keuntungan
hal ini bagi konsumen adalah konsumen mandapat perasaan nyaman dalam membeli
barang dan merasa diistimewakan oleh perusahaan tersebut.
Oleh
karena hal ini, banyak perusahaan meningkatkan pelayanan kepada konsumen.
Perusahaan yang mampu menarik hati para konsumen dengan pelayanan terbaiknya
adala perusahaan uang dinilai berhasil strategi marketingnya. Sehingga istilah
" konsumen adalah Raja " masih berlaku dalam pasar.
Sumber:
http://eggyfachry.blogspot.com/2014/10/bab-9-bisnis-dan-perlindungan-konsumen.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar