Nama Anggota Kelompok:
Faiz El Rachim (12211616)
Haddy Saputra (13211130)
Maulina Nurvianti (14211365)
Rendika Prihantara (15211954)
BAB 11
ETIKA PASAR BEBAS
Pasar bebas adalah pasar ideal, di mana adanya perlakuan
yang sama dan fair bagi semua pelaku bisnis dengan aturan yang fair,
transparan, konsekuen & objektif, memberi peluang yang optimal bagi
persaingan bebas yang sehat dalam pemerataan ekonomi. Pasar bebas diadvokasikan
oleh pengusul ekonomi liberalisme. Salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan
keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat kemampuannya
untuk menguasai teknologi ekonomi(J.Gremillion).
Negara-negara yang terlibat
dalam gelombang pasar bebas, menurut Gremillion, mesti memahami bahwa pada era
sekarang ini sedang didominasi oleh sebuah rancangan pembangunan dunia yang
dikenal sebagai Marshall Plan yang menjadi batu sendi interpen-densi global
yang terus memintai dunia. Biar bagaimanapun rancangan pembangunan dunia yang
mengglobal itu selalu memiliki sasaran ekonomi dengan penguasaan pada kemajuan
teknologi ekonomi yang akan terus menjadi penyanggah bagi kekuatan negara atau
pemerintahan.
Artinya, dari penguasaan
teknologi ekonomi itulah, segala kekuatan arus modal investasi dan
barang-barang hasil produksi tidak menjadi kekuatan negatif yang terus
menggerogoti dan melumpuhkan kekuatan negara.Karena, senang atau tidak, kita
sekarang sedang digiring masuk dalam suatu era baru pada percaturan ekonomi dan
politik global yang diikuti dengan era pasar bebas yang dibaluti semangat
kapitalisme yang membuntuti filosofi modal tak lagi berbendera dan peredaran
barang tak lagi bertuan. Ini jelas menimbulkan paradigma-paradigma baru yang di
dalamnya semua bergerak berlandaskan pada pergerakan modal investasi dan barang
produksi yang tidak berbendera dan tidak bertuan, yang akan terus menjadi batu
sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia.
Yang terpenting adalah
diperlukan bangunan etika global yang berperan mem-back up setiap penyelewengan
yang terjadi di belantara pasar bebas.Kemiskinan, kemelaratan, dan
ketidakadilan yang terdapat di dunia yang menimpa negara-negara miskin
hakikatnya tidak lagi akibat kesalahan negara-negara bersangkutan sehingga itu
pun menjadi tanggung jawab global pula. Kesejahteraan dan keadilan global
merupakan sesuatu yang tercipta oleh keharmonisan berbagai kepentingan yang
selalu memerhatikan nilai-nilai moral dan tata etika yang dianut
umum.Maksudnya, perilaku etis global adalah perilaku negara-negara yang
bertanggung jawab atas nasib masyarakat dunia..
Tentunya
ini menjadi perhatian serius dari pemerintah, karena selama ini tidak pernah
maksimal dalam memperkuat dan memajukan industri nasional dalam menghadapi
tuntutan pasar bebas tersebut. Yang namanya pasar bebas tentu asas utamanya
adalah persaingan, yang bebas dari intervensi pemerintah untuk mengontrol harga
dari produk-produk yang diperdagangkan. Penilaiannya diserahkan kepada konsumen
untuk membeli produk yang diinginkannya. Tentunya, setiap konsumen
kecenderungannya memilih suatu produk/barang dengan kualitas yang baik dan
harga yang murah. Bisa dipastikan sebagian dari produk-produk nasional ini akan
kalah bersaing dengan alasan kualitas dan nilai jual tersebut.
1. Keuntungan
Moral Pasar Bebas
Dari
segi moral, sistem ekonomi pasar bebas mengandung beberapa hal yang sangat
positif, yaitu:
· Sistem
ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminana perlakuan yang baik dan
fair bagi semua pelaku ekonomi.
· Ada
aturan yang jelas dan fair dan etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,
transparan, konsekuen, dan objektif.
· Pasar
memberi peluang yang optimal kendati belum tentu sempurna bagi pesaing bebas
yang sehat dan fair
· Dari segi
pemerataan ekonomi pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin
pertumbuhan ekonomi
· Pasar
juga memberi peluang yang optimal bagi perwujudan kebebasan manusia.
2. Peran
Pemerintah
Syarat
utama bagi terwujudnya sistem pasar yang adil, syarat utama bagi kegiatan
bisnis yang baik dan etis adalah perlunya suatu pemerintahaan yang adil juga.
Artinya pemerintah yang benar-benar bersikap netral dan tunduk pada aturan main
yang ada, berupa aturan keadilan yang menjamin hak dan kepentingan setiap orang
secara sama dan fair.
Sumber:
BAB 12
KASUS-KASUS ARAHAN
DOSEN
1. Kasus
Hak Pekerja
KONFLIKBURUHDENGANPTMEGARIAMAS
Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR.
“Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.
Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR kepada pekerjanya.
Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Sahut.
Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.
Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat tergantung dari kebijakan perusahaan.
Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara tercatat ada sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di sektor formal. Untuk melakukan monitoring, pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel mediator untuk menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah normatif dan THR. “Kami masih kekurangan personel, idealnya ada 150 personel pengawas dan 100 personel mediator,” tandas Saut Tambunan.
2. Kasus
Iklan Tidak Etis
KASUS ETIKA BISNIS
ANTARA TELKOMSEL DAN XL
Salah
satu contoh problem etika bisnis yang marak pada tahun kemarin adalah perang
provider celullar antara XL dan Telkomsel. Berkali-kali kita melihat
iklan-iklan kartu XL dan kartu as/simpati (Telkomsel) saling menjatuhkan dengan
cara saling memurahkan tarif sendiri. Kini perang 2 kartu yang sudah ternama
ini kian meruncing dan langsung tak tanggung-tanggung menyindir satu sama lain
secara vulgar. Bintang iklan yang jadi kontroversi itu adalah SULE, pelawak
yang sekarang sedang naik daun. Awalnya Sule adalah bintang iklan XL. Dengan
kurun waktu yang tidak lama TELKOMSEL dengan meluncurkan iklan kartu AS. Kartu
AS meluncurkan iklan baru dengan bintang sule. Dalam iklan tersebut, sule
menyatakan kepada pers bahwa dia sudah tobat. Sule sekarang memakai kartu AS
yang katanya murahnya dari awal, jujur. Perang iklan antar operator sebenarnya
sudah lama terjadi. Namun pada perang iklan tersebut, tergolong parah.
Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke produk kompetitor selama
jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun pada kasus ini, saat penayangan iklan
XL masih diputar di Televisi, sudah ada iklan lain yang “menjatuhkan” iklan
lain dengan menggunakan bintang iklan yang sama.
Dalam
kasus ini, kedua provider telah melanggar peraturan-peraturan dan
prinsip-prinsip dalam Perundang-undangan. Dimana dalam salah satu prinsip etika
yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh
merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Pelanggaran
yang dilakukan kedua provider ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi
perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat
masyarakat yang melihat dan menilai kedua provider ini secara moral dan
melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua
kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya
untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan
moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta
harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.
3. Kasus
Etika Pasar Bebas
DITOLAKNYA INDOMIE DI
TAIWAN
Kasus Indomie yang
mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan
pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang
terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic
acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk
membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan
untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di
Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan
produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini
mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM
Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait
produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX
DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa
(12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini
bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan
adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A
Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang
terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan
benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak
cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama
nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini
dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya
zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah
menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam
kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada
dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi,
lanjut Kustantinah.
Tetapi
bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg
per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan
lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa
mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut
Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision,
produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang
regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan
anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya
untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara
berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
Sumber:
BAB
13
MONOPOLI
Pasar Monopoli
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu
atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang
tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau
pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan
kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak
lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
Secara umum perusahaan monopoli menyandang predikat jelek karena
di konotasikan dengan perolehan keuntungan yang melebihi normal dan penawaran
komoditas yang lebih sedikit bagi masyarakat, meskipun dalam praktiknya tidak
selalu demikian. Dalam ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil
industri diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan yang disebut monopolis atau
perusahaan monopoli.
Pasar Oligopoli
struktur pasar di mana hanya ada beberapa
perusahaan yang menguasai pasar, baik secara individu maupun yang secara
diam-diam bekerja sama. Karena jumlah penjual sedikit, maka selalu ada hambatan
untuk memasuki pasar. Penetapan harga oleh penjual harus dipertimbangkan oleh
pesaing-pesaing lain. Dengan kata lain, reaksi pesaing terhadap keputusan harga
dan output adalah paling penting dalam pasar oligopoli. Di Indonesia, dewasa
ini banyak koperasi di pasar-pasar lokal yang telah berintegrasi vertikal, yang
menandakan bahwa banyak koperasi di Indonesia beroperasi di dalam pasar
oligopoli, yakni struktur pasar dengan jumlah penjual yang sedikit. Integrasi
vertikal yang dilaksanakan oleh banyak koperasi disamping sebagai upaya
meningkatkan efisiensi, juga untuk menghindari persaingan yang ketat antar
penjual
Dalam struktur pasar
seperti ini, jika koperasi menjual produknya yang homogen ke para anggota
dengan harga yang lebih murah dari pesaing-pesaingnya, maka pesaing-pesaingnya
segera meresponsnya dengan tindakan yang sama, yakni menurunkan harga, yang
memunculkan perang harga. Jika proses ini terus berlangsung, koperasi yang
kondisi keuangannya lemah akan tersingkir dari pasar strategi yang dapat
dilakukan oleh koperasi untuk bisa bertahan di pasar dengan struktur oligopili
adalah strategi harga dan non-harga. Dalam strategi harga,pasar ada empat
pilihan: (a) melakukan kebijakan harga aktif, yakni menerapkan harga (secara
perlahan) dibawah harga pesaingnya; (b) kebijakan harga sama dengan pesaingnya;
(c) kebijakan harga pasif yakni mengikuti pemimpin harga; dan (d) kebijakan
harga penjarah. Strategi harga mana yang dipilih oleh koperasi sangat
tergantung pada apakah koperasi memiliki kemampuan yang sama atau lebih kuat
atau lebih rendah dari pesaingnya. .
Untuk meningkatkan
penjualan tanpa mengakibatkan perang harga, masih menurut mereka, koperasi
dapat mengadakan pembedaan produk (dalam mutu atau bentuk) dengan
pesaing-pesaingnya dan .advertensi yang memungkinkan koperasi menjual dalam
jumlah yang lebih besar dengan harga yang sama atau dengan harga yang sedikit
lebih rendah tanpa menimbulkan perang harga. kemampuan pesaing oligopolistik
menyingkirkan koperasi dengan perang harga sangat tergantung pada faktor-faktor
berikut. Pertama, perbedaan keunggulan biaya. Jika biaya produksi dari koperasi
lebih rendah dibandingkan dengan pesaing-pesaingnya, koperasi bisa bertahan di
pasar. Kedua, posisi likuiditas dari pesaing. Jika pesaing memiliki dana yang
besar yang cukup untuk melakukan perang harga dengan penerapan harga yang lebih
ekstrem (harga predator), maka koperasi bisa tergusur dari pasar karena tidak
mampu terus menerus menurunkan harga. Ketiga, keinginan para
Suap
Salah satu praktek yang sampai tingkat
tertentu juga mengarah pada monopoli dan juga merusak pasar adalah suap. Suap
mengarah pada monopoli karena dengan suap menyuap mencegah perusahaan lain
untuk masuk dalam pasar untuk bersaing secara fair. Dengan suap, perusahaan
menyuap mendapat hak istimewa untuk melakukan bisnis tertentu yang tidak bisa
dimasuki oleh perusahaan lain.
Undang-Undang Anti Monopoli
Dapat dilihat tujuan yang ada dibalik
undang-Undang antitrust di Amerika. Undang-Undang Antitrust yang paling penting
adalah apa yang dikenal sebagai The Sherman Act, tahun 1890. Undang-Undang ini
kemudian disempurnakan oleh The Clayton Act dan The Federal Trade Commission
Act pada tahun 1914.Tujuan utama dari undang-Undang antitrust ini adalah:
Untuk melindungi dan
menjaga persaingan yang sehat diantara berbagai kekuatan ekonomi dalam pasar.
Undang-Undang anti
monopoli bertujuan melindungi kesejahteraan konsumen dengan melarang
praktek-praktek bisnis yang curang dan tidak fair.
Selain itu
undang-Undang anti monopoli juga bermaksud melindungi perusahaan kecil dan
menengah dari praktek bisnis yang monopolis dan oligopolis.
Kasus Pada Berbagai Struktur Pasar
Contoh
kasus dari struktur pasar adalah berdirinya pasar modern (super market)
disekitas pasar tradisional. Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang
artinya didalam pasar ini terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang
serupa tapi tetap memiliki perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih
untuk berbelanja dipasar modern tersebut, hingga membuat para produsen
mengalamai penurunan penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu,
bisa dikarenakan konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka
berbelanja walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua
tergantung dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja
dipasar modern, begitu juga sebaliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar